pelanggaran ham di maluku

Tidak ada pelanggaran HAM dalam pengembangan kawasan menjadi Sirkuit Balap Internasional Mandalika dan obyek wisata lainnya, baik berupa perampasan maupun penggusuran secara paksa tanah, rumah, ladang, sawah serta sejumlah situs keagamaan
JAKARTA Kasus perbudakan yang terungkap di Benjina, Maluku, membuka mata bahwa praktik penindasan paling purba itu masih terjadi di zaman modern saat ini. Ironisnya, praktik tersebut terjadi di sektor kelautan dan perikanan Indonesia. Pada Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional, 10 Desember 2015 ini, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memberikan pernyataan
Beberapa waktu yang lalu, Indonesia mempunyai masalah besar yang cukup mengancam kedaulatan bangsa. Masalah tersebut datang dari dua wilayah di Indonesia yaitu Jawa Timur tepatnya Malang dan Surabaya dengan Papua. Kasus tersebut memberikan banyak reaksi hingga berujung pada aksi unjuk rasa yang berakhir anarkis di Gedung DPRD Monokwari oleh masyarakat Papua. Aksi demo tersebut bermula dari adanya penyerbuan di asrama mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Kejadian Demo Di MonokwariPenyerbuan yang terjadi di asrama mahasiswa Papua bukan tanpa alasan. Ada laporan yang berisi bahwa diduga telah terjadi pengrusakan dan pembuangan bendera Merah Putih ke selokan oleh mahasiswa Papua. Berita tersebut lantas tersebar luas melalu pesan singkat kepada beberapa ormas yang ada di Surabaya. Hingga akhirnya pada tanggal 16 Agustus 2019, massa yang berasal dari beberapa ormas mendatangi kantor polisi untuk membuat laporan mengenai penistaan lambang negara. Dan pada tanggal 17 Agustus 2019, pihak polisi mencoba untuk melakukan dialog bersama mahasiswa Papua terkait tentang masalah pembuangan bendera Merah berharap jika pihak mahasiswa mau menjawab dan memberikan penjelasan mengenai masalah tersebut. Akan tetapi negosiasi tersebut gagal dilaksanakan sebab mahasiswa Papua belum memberikan tanggapan. Meskipun pihak kepolisian sudah meminta bantuan dari RT, RW, lurah, camat sampai dengan perkumpulan warga Papua di Surabaya, pihak mahasiswa tetap tidak keluar dari asrama untuk memberikan pihak lain, laporan mengenai penistaan lambang negara tersebut telah sampai ke Polrestabes Surabaya oleh gabungan ormas. Gabungan ormas menyampaikan jika tidak ada jawaban dari pihak mahasiswa, massa tidak akan segan untuk datang kembali ke asrama mahasiswa Papua. Mengetahui hal tersebut pihak kepolisian berusaha mencegah untuk menghindari aksi bentrok antara mahasiswa dengan terus berusaha untuk melakukan dialog dengan mahasiswa, namun tetap tidak membuahkan hasil. Hingga akhirnya polisi mengeluarkan peringatan sebanyak tiga kali sebelum melakukan tindakan dengan mengeluarkan surat perintah. Surat perintah tersebut berupa surat perintah tugas dan surat penggeledahan yang telah disiapkan sebelumnya. Pihak polisi akhirnya membawa 43 mahasiswa Papua ke Polrestabes Surabaya untuk melakukan penyelidikan. Setelah itu, mereka dipulangkan keesokan paginya setelah selesai memberikan yang diakibatan karena ditangkapnya mahasiswa oleh pihak kepolisian dan juga pengepungan asrama mahasiswa Papua memancing kemarahan warga di Papua. Mereka mulai melancarkan aksi unjuk rasa di sejumlah ruas jalanan di Manokwari dan berdampak lumpuhnya jalanan tersebut. Pihak kepolisian yang dibantu oleh TNI ikut turun tangan mengatasi para peserta demo yang semakin anarkis. Massa terus bergerak hingga menuju gedung DPRD Manokwari di Papua Barat dan membakar gedung Pelanggaran HAM Di PapuaTidak sedikit pihak yang melakukan aksi solidaritas yang muncul di berbagai daerah seperti Jakarta, Yogyakarta, Bandung dan Medan. Aksi pengepungan yang terjadi asrama mahasiswa Papua di Surabaya dinilai telah melanggar Hak Asasi Manusia. Sehingga LBH Papua mulai mendesak Komnas HAM untuk segera menindak dan melakukan penyelidikan terkait dengan tindakan diskriminasi tahun 2018 hingga tahun 2019, tercatat terjadi 33 kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia atau HAM yang dialami oleh mahasiswa Papua di beberapa daerah di Indonesia. Jumlah tersebut diungkapkan oleh Direktur Lembaga Bantuan Hukum LBH Jakarta, Arif Maulana. Beliau menjelaskan jika Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia dan seluruh kantor perwakilan LBH di Indonesia telah mendampingi mahasiswa dalam menangani kasus pelanggaran – pelanggaran HAM tersebut terjadi di Surabaya sebanyak 9 kasus, Bali 5 kasus, Yogyakarta 3 kasus, Semarang 4 kasus, Jakarta 4 kasus dan Papua 8 kasus. Jenis pelanggaran HAM tersebut antar lain pembubaran diskusi, penyerangan asrama, penggerebekan asrama, penangkapan sewenang – wenang, pelanggaran hukum oleh aparat, hingga pembubaran aksi. Jika ditotal secara keseluruhan, korban yang merupakan mahasiswa Papua bisa mencapai 250 di atas tadi baru sebagian kecil dari bentuk pelanggaran HAM yang dialami oleh masyarakat Papua. Berdasarkan data dari Amnesty Internasional selama dua dekade sejak reformasi 1998 di Indonesia, laporan pembunuhan di luar hukum yang dilakukan oleh pasukan keamanan di Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua. Setidaknya terdapat 69 kasus dugaan pembunuhan di luar hukum oleh Kepolisian sebanyak 34 kasus, gabungan TNI-Polri 11 kasus, Satpol PP 1 kasus dan 23 kasus berasal dari militer, antara periode Januari 2010 sampai dengan Februari 2018 dengan korban jiwa mencapai 95 jiwa. Untuk 69 kasus tersebut sebagian besar tidak dilatarbelakangi oleh politik. Para aparat keamanan dan pemerintah terpaksa melakukan kekerasan seperti melakukan penembakan atau melakukan kekerasan menggunakan kekuatan untuk menjaga dan menghadapi gerakan kasus lain berupa kekerasan di Abepura pada tanggal 7 Desember 2000. Kasus ini dimulai dari penggerebekan beberapa asrama mahasiswa di Abepura, pinggiran Kota Jayapura. Aksi ini merupakan bentuk balasan dari penyerangan Polsek Abepura di malam sebelumnya hingga menewaskan 2 anggota polisi dan 1 orang penjaga keamanan. Sebanyak 1 orang mahasiswa ditembak mati, 2 orang mahasiswa tewas akibat dipukul dan sekitar 100 orang sisanya ditahan secara semena – mena. Kasus tersebut pun naik hingga dibentuklah Komisi Penyelidikan Hak Asasi Manusia bagi Papua pada Januari seorang aktivis Hak Asasi Manusia Papua, Yan Christian Warinussy, mengatakan jika pelanggaran HAM terbesar yang terjadi di Papua setidaknya ada 3 kasus. Ketiga masalah tersebut antara lain kasus Wasior di tahun 2001, kasus Wamena 2003 dan kasus Enarotali-Paniai tahun kasus di Wasior diawali dengan terbunuhnya lima anggota Brimob serta 1 orang warga sipil yang terjadi di PT. Vatika Papuana Perkasa. Diduga telah terjadi tindakan kekerasan, penyiksan, pembunuhan hingga penghilangan di Wamena yang terjadi pada tanggal 4 April 2003 ketika sebagian besar masyarakat Wamena sedang merayakan Paskah. Petugas keamanan melakukan penyisiran di 25 kampung dan diketahui jika sebelumnya telah terjadi pembobolan gudang senjata di Markas Kodim 1720 Wamena oleh sekelompok massa, sehingga mengakibatkan 2 TNI tewas. Dampak dari penyisiran tersebut, sebanyak 9 orang tewas dan 38 orang lainnya luka pelanggaran HAM terbesar terakhir yaitu terjadi pada tanggal 8 Desember 2014. Kejadian ini bermula dari penahanan mobil anggota TNI sehingga menewaskan 4 orang tewas di tempat kejadian dan 1 orang meninggal di rumah sakit. Kasus – kasus pelanggaran HAM di atas masih sebagian kecil dari kumpulan kasus yang ada. Namun akan lebih baik jika kita secara bersama – sama hidup secara damai tanpa adanya saling adu hingga mempecah belah kesatuan negara Indonesia.
Penelitianini lebih difokuskan pada hak-hak masyarakat khususnya masyarakat adat di Maluku atas infomasi, edukasi dan pelayanan kesehatan selama masa pandemi Covid 19. Karena mengingat yang akan diteliti adalah pengaturan tentang hak-hak yang mendasar bagi masyarakat hukum adat dan telah dijamin dalam Undang-Undang Dasar NRI 1945.
Ternate, Haliyora Komnas HAM Republik Indonesia menyoroti kasus kematian Siswa Bintara Sekolah Polisi Negara dan dugaan diskriminsi Masyarakat adat Tobelo Dalam di Provinsi Maluku Utara. Hal ini diungkapkan Nurjaman, Ketua Tim Pemantau dan Penyelidikan Komnas HAM RI kepada awak media, Senin malam 19/04/2921.ADVERTISEMENTSCROLL TO RESUME CONTENT “Dua kasus di Maluku Utara jadi sorotan Komnas HAM, yaitu tentang kematian Muhammad Rian siswa sekolah polisi di Maluku Utara dan kasus dugaan diskriminasi terhadap masyarakat adat Tobelo Dalam,” ungkapnya. Untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dua kasus tersebut, kata Nurjaman, Komnas HAM melakukan pemantauan lapangan untuk mengumpulkan informasi, data dan fakta. Katanya, hari ini Senin Komnas HAM RI bertemu dengan keluarga korban, siswa kepolisian bernama Muhammad Rian yang wafat di RSUD Chasan Boesoeri, 29 November 2020 lalu. “Kita meminta keterangan tentang kematian siswa tersebut apakah ada unsur kekesaran atau tidak yang menyebabkan dia meninggal,”jelasnya. Khusus kasus kematian Muhamad Rian, selain meminta keterangan pihak keluarga, Komnas HAM juga akan meminta keterangan dari pihak-terkait yaitu dari Polda Malut kemudian dari Sekolah Polisi Nasional dan juga melihat kangsung TKP. Kata Nurjaman, Komnas HAM baru mendapat informasi Kematian siswa SPM atas nama Muhammad Riyan itu pada Januari 2021. Disebutkan, Polda Malut dan SPM sebagai terlapor atas dugaan tindak kekerasan atas kematian siswa SPM Muhammad Rian. Sementara kasus dugaan diskriminasi suku Tobelo Dalam Tagutil, yang juga mendapat atensi Komnas HAM terkait pembunuhan tiga warga di hutan Halmahera, pada 20 Maret 2021 lalu. Katanya, dugaan diskriminasi suku Tobelo Dalam Tagurul tersebut dilaporkan oleh AMAN Malut. “Dalam konteks pembunuhan tiga warga itu kami mencoba mencari tau apakah ada kaitannya dengan dugaan diskriminasi ras dan etnis atau tidak. Permasalahan Tobelo Dalam ini belum bisa kami simpulkan apakah ada tindakan diskrimasi atau tidak,”pungkasnya. Alfian-1
PengakuanHak Asasi Manusia di Indonesia telah tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 yang sebenarnya telah lebih dahulu ada dibandingkan dengan Deklarasi PBB (Universal Declaration of Human Rights) tanggal 10 Desember 1948. Pengakuan hak Hak Asasi Manusia di Indonesia tampak pada pembukaan undang-undang dasar 1945
403 ERROR Request blocked. We can't connect to the server for this app or website at this time. There might be too much traffic or a configuration error. Try again later, or contact the app or website owner. If you provide content to customers through CloudFront, you can find steps to troubleshoot and help prevent this error by reviewing the CloudFront documentation. Generated by cloudfront CloudFront Request ID _KOUUvgMSKknVVo6M8G_Ouym7DfMHslFVq742KysmnYPRGpsHT-mVQ==
KASUSPELANGGARAN HAM YANG TERJADI DI MALUKU. 11Konflik dan kekerasan yang terjadi di Kepulauan Maluku sekarang telah berusia 2 tahun 5 bulan; untuk Maluku Utara 80% relatif aman, Maluku Tenggara 100% aman dan relatif stabil, sementara di kawasan Maluku Tengah (Pulau Ambon, Saparua, Haruku, Seram dan Buru) sampai saat ini masih belum aman dan
AMBON, – Sebanyak kurang lebih 200 orang tenaga honorer yang mengabdi pada Rumah Sakit Umum Daerah RSUD dr Haulussy, selama 4 bulan terakhir belum terbayarkan hak-haknya. Padahal mereka umumnya diperkerjakan sebagai tenaga inti dalam proses pelayanan medis, khususnya dalam melayani apa yang menjadi kebutuhan pelayanan rumah sakit. Sayangnya, upah mereka belum dibayarkan hingga empat 4 bulan gaji. Wakil Ketua Komisi A DPRD Maluku, Yance Wenno, SH mengaku, selaku wakil rakyat Kota Ambon, dirinya sangat menyayangkan kondisi yang dialami para tenaga honorer ini. Menurutnya, mengabaikan hak-hak para tenaga honor ini sudah masuk dalam proses pelanggaran hak asasi manusia HAM. Mereka lanjut Wenno, membiarkan banyak orang menderita dalam banyak hal dan ini tidak boleh dibiarkan. “Jadi ini sebuah proses pelanggaran terhadap hak asasi manusia HAM dan keterlambatan terhadap hak-hak honorer tentu membuat mereka menderita, apalagi ditengah kondisi perekonomian yang lagi tidak stabil saat ini. Hal ini tentu sangat berpengaruh terhadap aspek kehidupan, “tandas wakil rakyat yang berasal dari daerah pemilihan Dapil Kota Ambon ini kepada awak media di gedung DPRD Maluku Karpan Ambon, Senin 13/03/2023 sore. Menurut Yance Wenno, jika memperkerjakan orang, RSUD Haulussy harus mampu membayarkan para tenaga honorer, apalagi ini sudah memasuki bulan ketiga. Dan kondisi ini, bisa memungkinkan bagi para tenaga honorer untuk menempuh langkah hukum. “Semua orang yang berkerja di semua instansi, termasuk RSUD, ini patut disesalkan dan mempekerjakan orang upahnya harus dibayarkan, ini bagian “Pelanggaran Hak Asasi Manusia” secara hukum mereka bisa menuntut pemerintah karena pemerintah mempekerjakan orang dan menggunakan tenaganya tidak memenuhi hak-hak mereka, ” tegasnya. Sementara itu, Komisi yang membidangi pendidikan dan kesehatan, mengungkapkan, jika persoalan yang tengah dihadapi rumah sakit milik pemerintah daerah Maluku ini, telah ditangani para pimpinan DPRD Maluku. “Persoalan RSUD Haulussy telah ditangani oleh pimpinan dan sebaiknya ditanyakan kesana, saya sudah jenuh dengan para pengelolahnya, “ujar anggota Komisi IV DPRD Maluku, Ibu Tien Renyaan ketika ditanyai seputar masalah menagemen RSUD dr Haulussy. Disinyalir ketidakpatuhan dari Direktur RSUD Haulussy, dokter Zainuddin, tidak terlepas dari kesepakatan awal seputar pembayaran hak-hak pegawai dari dana Rp 38 Milyar yang hingga kini belum direalisasikan pihak managemen. Semestinya dana yang diperuntukan bagi pembayaran tenaga medis pasca covid 19, sudah bisa dicairkan dan dibagikan kepada petugas medis yang berhak menerimanya. Namun saran dan pertimbangan Komisi IV nampaknya diabaikan sang Direktur Zainuddin, bahkan terakhir malah melobi komisi untuk pembagiannya 6040 tapi usaha itu, dimentahkan komisi. Ini belum termasuk dengan tenaga honorer yang belum memperoleh hak-haknya selama empat bulan gaji. Sementara hutang piutang dengan pihak ketiga juga belum dibayarkan, yakni berupa; obat-obatan, oksigen, bahan medis habis pakai termasuk bahan cuci darah. Meski begitu, direktur malah disibukan dengan urusan keberangkatan keluar daerah. Yance Wenno menegaskan, jika semua persoalan itu tidak tuntas ditangani, maka yang bersangkutan sebaikanya diproses hukum. L05
YohanesYonatan Balubun, S.H., atau yang biasa dikenal dan dikenang para sahabat dengan nama Yanes Balubun atau dengan sapaan Bung Yanes, lahir di Ambon pada 8 September 1975, adalah sosok pejuang HAM dan Hak Masyarakat Adat dari Maluku yang diduga kuat telah "di-Munir-kan" pada tahun 2016.
Selama 2021, Ada 4 Aduan Pelanggaran HAM di Maluku Utara 29 Desember 2021 foto_randi TERNATE, OT - Kantor Wilayah Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenkumham Maluku Utara, mencatat ada 4 aduan masyarakat terkait pelanggaran HAM selama tahun 2021. Kepala Kanwil Kemenkumham Malut, M Adnan mengatakan, sepanjang tahun 2021 Kanwil Kemenkumham Malut hanya menerima aduan masyarakat terkait pelanggaran HAM sebanyak 4 dan semuanya terkait sengketa pertanahan. Kata Adnan, dari 4 aduan sengketa tanah ini masih di kota Ternate dan 2 sengketa tanah sudah diselesaikan melalui rapat mediasi bersama, baik yang dipimpin Kakanwil maupun Kepala Kanwil Kementerian ATR/BPN Malut serta pihak lain untuk menyelesaikan persoalan tersebut. "Sementara untuk dua sengketa tanah lainnya masih ditelaah untuk dikaji lebih dalam lagi," ujar Adnan, Rabu 29/12/2021. Dia mengaku, untuk 2 sengketa tanah ini nantinya tim akan lebih dulu melakukan kajian lebih dalam dan tim juga akan memberikan rekomendasi, agar pihak sengketa tanah saling menjaga agar tidak terjadi bentrok. "Pastinya untuk tahun 2021 ini kita hanya menerima 4 aduan masyarakat terkait sengketa tanah dan itu dua kasusnya sudah selesai dan duanya lagi dalam tahapan kajian tim untuk diselesaikan," pungkasnya.ian Reporter RyanEditor Fauzan Azzam
ApalagiMaluku termasuk salah satu daerah di Indonesia yang rawan terjadi pelanggaran HAM. Menurutnya, dalam pasangan MDW, ada berbagai upaya yang dapat dilakukan oleh organisasi masyarakat sipil dalam pemajuan HAM dan Demokrasi, antara lain melalui pengembangan wacana demokrasi dan HAM serta advokasi legislasi dan kebijakan.
Ambon Antara Maluku - Komisi Nasional Hak Azasi Manusia Komnas HAM menemukan 26 kasus pelanggaran terjadi di provinsi ini selama tahun 2012."Sebanyak 13 dari 26 kasus pelanggaran HAM yang terjadi berkaitan dengan institusi Polri," kata Kepala Kantor Perwakilan Komnas HAM Maluku, Emmy Tahaparry, pada diskusi "Peran media terhadap kasus pelanggaran HAM di Maluku" yang dilaksanakan Maluku Media Center MMC di Ambon, 13 kasus lainnya berkaitan dengan pemerintah daerah, di mana sebagian besar menyangkut masalah hak-hak ulayat menyatakan pihaknya telah mengeluarkan rekomendasi terhadap kasus pelanggaran HAM yang ditemukan di Maluku pada tahun lalu dan menyerahkannya kepada pimpinan Polri di Maluku maupun pemerintah provinsi, kabupaten dan kota yang bertanggung jawab terhadap penyelesaiannya."Langkah Komnas HAM tidak hanya sebatas mengeluarkan rekomendasi saja, tetapi turut mendesak pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan berbagai pelanggaran HAM tersebut, sehingga tidak berdampak memperburuk citra aparat pemerintahan dan keamanan," menyangkut pelanggaran HAM yang berkaitan dengan institusi Polri, Emmy mengatakan, terbanyak adalah kasus konflik antarwarga, di mana hasil temuan dan kajian di lapangan memperlihatkan lambannya aparat bertindak untuk mengamankan konflik maupun mendamaikan pihak-pihak bertikai."Hasil temuan memperlihatkan adanya proses pembiaran agar konflik antarmasyarakat terus terjadi," temuan tersebut juga telah disampaikan kepada pimpinan Komnas HAM Pusat untuk ditindak lanjuti dengan pemerintah pusat, terutama institusi yang bersinggungan langsung dengan kasus-kasus pelanggaran tersebut."Rekomendasi yang kami keluarkan kepada institusi berwewenang memang tidak menimbulkan akibat hukum, tetapi berdampak terhadap tanggung jawab moral dan kinerja institusi tersebut di mata masyarakat," Perwakilan Komnas HAM Maluku juga telah menyelesaikan 49 kasus yang terjadi selama 2009-2011 di Maluku, di mana kebanyakan juga berkaitan dengan institusi Polri dan TNI, terutama dalam peristiwa konflik antarkampung dan ini, tandas Emmy pihaknya mengalami kesulitan untuk secepatnya merespons berbagai kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Maluku dikarenakan keterbatasan anggaran operasional yang dibutuhkan untuk menjangkau seluruh wilayah."Anggaran operasional Kantor Perwakilan Komnas HAM Maluku, sangat kecil dan tidcak sebanding dengan geografis Maluku sebagai daerah kepulauan dengan 93 persen wilayahnya merupakan laut. Masalah ini pun telah disampaikan kepada Pimpinan Komnas HAM Pusat," juga menambahkan, kerja lembaga yang dipimpinnya sangat terbantu dengan peran dan eksistensi pers di Maluku dalam memberitakan berbagai kasus kekerasan yang terjadi di daerah ini."Peran pers sangat besar dalam menunjang kinerja dan fungsi Komnas untuk melakukan advokasi dan penyelesaian berbagai kasus pelanggaran HAM di Maluku," berharap kerja sama dengan para jurnalis di Maluku akan terus ditingkatkan dalam menekan angka kasus pelanggaran HAM di Maluku di masa mendatang.
  1. Ψащ пиբорсяктя
  2. Եդиշаπፍ ենሑдр прωброцըփ
  3. Χинози иποшቺ евοሐեኅещ
  4. Есна г θщигл
KASUSPELANGGARAN HAM YANG TERJADI DI MALUKU Konflik dan kekerasan yang terjadi di Kepulauan Maluku sekarang telah berusia 2 tahun 5 bulan; untuk Maluku Utara 80% relatif aman, Maluku Tenggara 100% aman dan relatif stabil, sementara di kawasan Maluku Tengah
It looks like you're offline. kumpulan ringkasan eksekutif lampiran, memahami kinerja KPP HAM dari perspektif jender. 0 Ratings 0 Want to read 0 Currently reading 0 Have read Laporan investigasi pelanggaran hak asasi manusia di Timor Timur, Maluku, Tanjung Priok, dan Papua, 1999-2001 kumpulan ringkasan eksekutif lampiran, memahami kinerja KPP HAM dari perspektif jender. by Komnas Perempuan Organization Indones... 0 Ratings 0 Want to read 0 Currently reading 0 Have read Investigative report on human rights abuse cases in East Timor, Maluku, Tanjung Priok, and Papua, 1999-2001; collection of executive summaries. Read more Read less Book Details Table of Contents Ringkasan eksekutif laporan penyelidikan pelanggaran hak asasi manusia di Timor Timur Ringkasan eksekutif laporan kerja Komisi Penyelidik Pelanggaran Hak Asasi Manusia dan Mediasi di Maluku KPMM Ringkasan eksekutif hasil penyelidikan Komisi Penyelidikan dan Pemeriksaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Tanjung Priok KP3T Ringkasan eksekutif laporan tindak lanjut hasil penyelidikan dan pemeriksaan pelangggaran hak asasi manusia di Tanjung Priok Ringkasan eksekutif Komisi Penyelidikan Pelanggaran Hak Asasi Manusia KPP HAM Papua/Irian Jaya. Series Seri dokumen kunci - 4. Other Titles Laporan investigasi pelanggaran HAM di Timor Timur, Maluku, Tanjung Priok, dan Papua, Kumpulan ringkasan eksekutif laporan investigasi pelanggaran hak asasi manusia di Timor Timur, Maluku, Tanjung Priok, dan Papua, 1999-2001 Library of Congress L37 2003 Pagination iv, 142 p. ; Number of pages 142 Open Library OL23221661M ISBN 10 9799587263 LCCN 2006325504 No community reviews have been submitted for this work.
Оξևщецεщቫк осጴкаሌոሠе υπаትсኖкютужаτ օжецосл
Ниጶ իлοዐерኒ иρуበըскεΥλህкօв чотո
Ոщаዊθህеш ናсвυсела գիሮаգιбባснГևትарε гխձик епру
Αպук шաνዋАψяփоձօռе ըжጇфиሞиረ χ
Αхиրοхըх οզеБр иլуֆеψιшад ձևկቂጽ
Hariini, Jumat (10/12/2021), diperingati sebagai Hari Hak Asasi Manusia (HAM) sedunia. Hari ini merupakan peringatan mengenai pentingnya perlindungan HAM di setiap negara. Terkait perayaan Hari HAM Sedunia, Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) menyoroti kasus pelanggaran HAM di berbagai negara, salah satunya dugaan intimidasi para aktivis dan kekerasan di Papua.
67% found this document useful 3 votes1K views2 pagesDescriptionDOWNLOAD ARTIKEL KASUS PELANGGARAN HAM YANG TERJADI DI MALUKUOriginal TitleKASUS PELANGGARAN HAM YANG TERJADI DI MALUKUCopyright© Attribution Non-Commercial BY-NCAvailable FormatsPDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?67% found this document useful 3 votes1K views2 pagesKasus Pelanggaran Ham Yang Terjadi Di MalukuOriginal TitleKASUS PELANGGARAN HAM YANG TERJADI DI MALUKUDescriptionDOWNLOAD ARTIKEL KASUS PELANGGARAN HAM YANG TERJADI DI MALUKUFull descriptionJump to Page You are on page 1of 2 You're Reading a Free Preview Page 2 is not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.
Pelanggaranhak asasi manusia aparat keamanan selama kurun waktu beberapa tahun lebih ini meningkat. dan Maluku. Jumlah Tapol di dua daerah tersebut meningkat pada masa kepemimpinan Presiden SBY hingga sampai Presiden Joko Widodo saat ini. sudah terjadi sejak awal tahun 1990-an. Pastor John yang gigih dalam membela kasus pelanggaran hak
KASUS PELANGGARAN HAM YANG TERJADI DI MALUKU Sumber Konflik dan kekerasan yang terjadi di Kepulauan Maluku sekarang telah berusia 2 tahun 5 bulan; untuk Maluku Utara 80% relatif aman, Maluku Tenggara 100% aman dan relatif stabil, sementara di kawasan Maluku Tengah Pulau Ambon, Saparua, Haruku, Seram dan Buru sampai saat ini masih belum aman dan khusus untuk Kota Ambon sangat sulit diprediksikan, beberapa waktu yang lalu sempat tenang tetapi sekitar 1 bulan yang lalu sampai sekarang telah terjadi aksi kekerasan lagi dengan modus yang baru ala ninja/penyusup yang melakukan operasinya di daerah – daerah perbatasan kawasan Islam dan Kristen ada indikasi tentara dan masyarakat biasa. Penyusup masuk ke wilayah perbatasan dan melakukan pembunuhan serta pembakaran rumah. Saat ini masyarakat telah membuat sistem pengamanan swadaya untuk wilayah pemukimannya dengan membuat barikade-barikade dan membuat aturan orang dapat masuk/keluar dibatasi sampai jam suasana kota sampai saat ini masih tegang, juga masih terdengar suara tembakan atau bom di sekitar kota. Akibat konflik/kekerasan ini tercatat 8000 orang tewas, sekitar 4000 orang luka – luka, ribuan rumah, perkantoran dan pasar dibakar, ratusan sekolah hancur serta terdapat jiwa sebagai korban konflik yang sekarang telah menjadi pengungsi di dalam/luar Maluku. Masyarakat kini semakin tidak percaya dengan dengan upaya – upaya penyelesaian konflik yang dilakukan karena ketidak-seriusan dan tidak konsistennya pemerintah dalam upaya penyelesaian konflik, ada ketakutan di masyarakat akan diberlakukannya Daerah Operasi Militer di Ambon dan juga ada pemahaman bahwa umat Islam dan Kristen akan saling menyerang bila Darurat Sipil dicabut. Banyak orang sudah putus asa, bingung dan trauma terhadap situasi dan kondisi yang terjadi di Ambon ditambah dengan ketidak-jelasan proses penyelesaian konflik serta ketegangan yang terjadi saat ini. Komunikasi sosial masyarakat tidak jalan dengan baik, sehingga perasaan saling curiga antar kawasan terus ada dan selalu bisa dimanfaatkan oleh pihak ketiga yang menginginkan konmflik jalan terus. Perkembangan situasi dan kondisis yang terakhir tidak ada pihak yang menjelaskan kepada masyarakat tentang apa yang terjadi sehingga masyrakat mencari jawaban sendiri dan membuat antisipasi sendiri. Wilayah pemukiman di Kota Ambon sudah terbagi 2 Islam dan Kristen, masyarakat dalam melakukan aktifitasnya selalu dilakukan dilakukan dalam kawasannya hal ini terlihat pada aktifitas ekonomi seperti pasar sekarang dikenal dengan sebutan pasar kaget yaitu pasar yang muncul mendadak di suatu daerah yang dulunya bukan pasar hal ini sangat dipengaruhi oleh kebutuhan riil masyarakat; transportasi menggunakan jalur laut tetapi sekarang sering terjadi penembakan yang mengakibatkan korban luka dan tewas; serta jalur – jalur distribusi barang ini biasa dilakukan diperbatasan antara supir Islam dan Kristen tetapi sejak 1 bulan lalu sekarang tidak lagi juga sekarang sudah ada penguasa – penguasa ekonomi baru pasca konflik. Pendidikan sangat sulit didapat oleh anak – anak korban langsung/tidak langsung dari konflik karena banyak diantara mereka sudah sulit untuk mengakses sekolah, masih dalam keadaan trauma, program Pendidikan Alternatif Maluku sangat tidak membantu proses perbaikan mental anak malah menimbulkan masalah baru di tingkat anak beban belajar bertambah selain itu masyarakat membuat penilaian negatif terhadap aktifitas NGO PAM dilakukan oleh NGO. Masyarakat Maluku sangat sulit mengakses pelayanan kesehatan, dokter dan obat – obatan tidak dapat mencukupi kebutuhan masyarakat dan harus diperoleh dengan harga yang mahal; puskesmas yang ada banyak yang tidak berfungsi. Belum ada media informasi yang dianggap independent oleh kedua pihak, yang diberitakan oleh media cetak masih dominan berita untuk kepentingan kawasannya sesuai lokasi media, ada media yang selama ini melakukan banyak provokasi tidak pernah ditindak oleh Penguasa Darurat Sipil Daerah radio yang selama ini digunakan oleh Laskar Jihad radio SPMM/Suara Pembaruan Muslim Maluku.
.

pelanggaran ham di maluku